AD ART



ANGGARA DASAR ( AD )
KARANG TARUNA  PAGUYUPAN ARPEND

Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat nasional.
Kami para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna “Paguyupan ARPEND“ Dukuh Pendem Desa Temayang Kecamatan Temayang  Kabupaten Bojonegoro sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna “Paguyupan Arpend“ Dukuh Pendem sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda Dukuh Pendem menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Paguyupan Kepemudaan Dukuh Pendem yang seterusnya disingkat “ Paguyupan ARPEND “. Paguyupan berarti Perkumpulan dan Arpend berarti Arek Pendem. Jadi “ Paguyupan ARPEND “ berarti Perkumpulan Arek Pendem.
Pasal 2
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” didirikan pada tanggal 29 Desember 2010 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” berkedudukan di Dukuh Pendem, Desa Temayang
Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” Bertujuan Untuk :
1.       Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.       Terbentuknya jiwa dan semangat perjuangan generasi muda Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.       Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan anggota Karang Taruna.
4.       Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.       Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
6.       Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.       Keanggotaan Karang Taruna “Paguyupan ARPENDmenganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dukuh Pendem, mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Anggota Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
2.       Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”

BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 7
1.       Struktur kelembagaan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” di susun secara Demokratis Dengan Majelis Tertinggi Oleh DPP (Dewan Pertimbangan Pengurus).
2.       Kelengkapan organisasi Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” terdiri atas :
  1. Ketua
  2. Wakil
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Departemen- Departemen
3.       Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
4.       Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”

BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah Akbar
2. Musyawarah Kerja
3. Musyawarah Departemen
4. Musyawarah Evaluasi

Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
1.   Keuangan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” diperoleh dari :
1.    Iuaran anggota dan pengurus.
2.    Unit Usaha Organisasi
3.     Sumbangan lain yang tidak mengikat.
2.       Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.       Keuangan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” dikelola secara tertib dan transparan.
4.       Keuangan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
5.       Setiap akhir masa jabatan pengurus, ketua wajib membuat laporan keuangan sebagai bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
1.      Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Akbar.
2.      Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1.       Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Akbar Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
2.       Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar
3.       Dalam keadaan darurat, perubahan Anggaran Dasar dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
1.       Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.




Ditetapkan Di              : Temayang
Pada Tanggal               : 12 Juli 2015
Pukul                              : 12.52 WIB



Ketua DPP                                                                                          Ketua Kartar


  ( MARJIONO )                                                                                ( JOKO SESANTO )


Mengetahui,
Ketua RW. 06                                                                                    Ketua RT. 15


( ROHMAT )                                                                                     ( WAIDIN )














ANGGARA RUMAH TANGGA ( ART )
KARANG TARUNA “PAGUYUPAN ARPEND”

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Dukuh Pendem yang bergerak di bidang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 2
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” adalah organisasi Kepemudaan yang bertujuan Menciptakan generasi yang Berakhlak, Berkarakter, Berprestasi, Menguasai IPTEK, dan Peduli lingkungan.
Pasal 4
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” memiliki tugas pokok untuk bersama- sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1.       Melaksanakan kegiatan- kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
2.       Menyelenggarakan Usaha-usaha Kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.       Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.       Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas- aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota Khusus.
Pasal 7
1.       Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2.       Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utuk mendukung pengembanagan organisasi dan program- programnya.
3.       Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas, terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program- programnya.
4.       Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut di wilayah Dukuh Pendem.
Pasal 8
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.        Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
2.        Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
3.        Menjaga nama baik Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”

Pasal 9
HAK ANGGOTA
1.       Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
2.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus di Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
3.       Memberikan inspirasi ke pengurus Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
4.       Mendapatkan perlakuan yang sama selama tidak melanggar AD/ART dan peraturan lain yang telah ditetapkan.
5.       Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Bagian 1
Majelis Permusyawaratan

Pasal 10
Musyawarah Akbar
1.       Musyawarah Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” yang dihadiri oleh Dewan Pertimbangan Pengurus (DPP), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengurus dan Anggota.
2.       Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus.
3.       Tugas Musyawarah Akbar :
1.       Memilih dan menetapkan Ketua.
2.       Menetapkan Dewan Pertimbangan Pengurus.
4.       Wewenang Musyawarah Akbar :
1.    Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
2.    Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
3.    Merubah dan Menetapkan AD/ART Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa
1.       Musyawarah Luar Biasa di selenggarakan jika organisasi dalam keadaan darurat.
2.       Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
1.    Ketua tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap yaitu :
a.     Pindah tempat tinggal selamanya.
b.    Kehilangan hak dan kebebasannya karena permasalahan hukum yang ancaman hukumannya diatas masa kepengurusan (3 tahun).
c.     Hilang ingatan
d.    Meninggal
2.       Terdapat aturan baru yang mengharuskan dirubahnya AD/ART.
3.       Tidak berjalannya kepengurusan ( vakum ) selama setengah masa waktu kepengurusan (18 bulan) berturut-turut.
3.       Tugas Musyawarah Luar Biasa:
Tugas Musyawarah Luar Biasa sama dengan tugas Musyawarah Akbar.
4.       Kewenangan :
Wewenang Musyawarah Luar Biasa sama dengan wewenang Musyawarah Akbar.
5.       Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas usulan anggota melalui Dewan Pertimbangan Pengurus.
6.       Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan Paling banyak dua kali dalam satu masa kepengurusan.
Pasal 12
Musyawarah Kerja
1.       Musyawarah Kerja dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah penetapan pengurus.
2.       Tugas Musyawarah Kerja adalah merumuskan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dengan menampung aspirasi dari anggota.
3.       Wewenang Musyawarah Kerja adalah menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
4.       Penetapan GBHO harus mendapat persetujuan dari DPP.
Pasal 13
Musyawarah Departemen
1.       Musyawarah Departemen adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh masing-masing departemen dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.       Musyawarah departemen dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Pasal 14
Musyawarah Evaluasi
  1. Musyawarah Evaluasi adalah Musyawarah yang diselenggarakan setelah selesai suatu kegiatan sebagai tolak ukur keberhasilan sebuah program kegiatan.
  2. Musyawarah Evaluasi dilaksanakan untuk membuat rekomendasi agar program kegiatan selanjutnya berjalan lancar.
Bagian 2
Kelembagaan

Pasal 15
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.       Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan alumni pengurus Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
2.       Tugas dan wewenang :
a.     Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b.    Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c.     Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 16
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.       Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
2.       Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
3.       Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.dan hubungan dengan pihak lain.
4.       Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.       Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.       Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.       Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.       Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 18
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.       Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.       Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.       Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.       Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.       Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
6.       Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
Pasal 19
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.       Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.       Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.       Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proporsional.
Pasal 20
Koordinator Departemen
Tugas dan Wewenang :
1.       Menentukan kebijakan haluan Program Departemen yang dipimpinnya.
2.       Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.       Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.       Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.       Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.       Apabila berhalangan Koordinator Departemen dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 21
1.       Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.       Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu minggu setelah Musyawarah Akbar.
3.       Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 22
1.             Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.       Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.       Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.       Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.             Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.       Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.       Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Departemen.

BAB VI
LAMBANG
Pasal 23
Lambang Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur: berjabatan tangan, terdapat tulisan “Paguyupan Kepemudaan ARPEND”,  dan garis merah melingkar. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
  1. Berjabatan  tangan  melambangkan unsur Persaudaraan.
  1. Makna tulisan :
a.     Paguyupan : pekarangan, halaman, atau tempat perkumpulan yang terbentuk atas hati nurani.
b.    ARPEND : Arek Pendem atau remaja dan pemuda yang memiliki tujuan sama.
  1. Arti warna:
b.   Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.   Putih : Hati yang suci




BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Besar Lambang Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
1.       Rancangan perubahan Anggaran Rumah Tangga disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar. 
2.       Dalam keadaan darurat, perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Lambang Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
1.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.




Ditetapkan Di              : Temayang
Pada Tanggal               : 12 Juli 2015
Pukul                              : 12.52 WIB


Ketua DPP                                                                                          Ketua Kartar


  ( MARJIONO )                                                                                ( JOKO SESANTO )



Mengetahui,
Ketua RW. 06                                                                                    Ketua RT. 15


( ROHMAT )                                                                                     ( WAIDIN )