ANGGARA DASAR ( AD )
KARANG TARUNA PAGUYUPAN ARPEND
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa
indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban
dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa
kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui
Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda Indonesia tanpa membedakan
suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat nasional.
Kami para pemuda yang terhimpun
dalam Karang Taruna “Paguyupan ARPEND“ Dukuh Pendem Desa Temayang
Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro
sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan
dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa
Karang Taruna “Paguyupan Arpend“ Dukuh Pendem sebagai bagian dari masyarakat
yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak
dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam
mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan
tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut
maka kami Pemuda Dukuh Pendem menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan
yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Paguyupan Kepemudaan Dukuh
Pendem yang seterusnya disingkat “ Paguyupan ARPEND “. Paguyupan berarti Perkumpulan
dan Arpend berarti Arek Pendem. Jadi “ Paguyupan ARPEND “ berarti Perkumpulan
Arek Pendem.
Pasal 2
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” didirikan pada tanggal 29 Desember
2010 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” berkedudukan di Dukuh
Pendem, Desa Temayang
Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” berasaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Pasal 5
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” Bertujuan
Untuk :
1.
Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Karang Taruna
dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
2.
Terbentuknya jiwa dan semangat perjuangan
generasi muda Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan anggota Karang Taruna.
4.
Termotivasinya setiap generasi muda
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terwujudnya kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
6.
Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh
Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Keanggotaan Karang Taruna “Paguyupan
ARPEND” menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda
yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dukuh Pendem, mempunya hak
dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis
kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang
selanjutnya disebut Anggota Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
2.
Pengaturan lebih lanjut ketentuan
dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna “Paguyupan ARPEND”
BAB IV
KELEMBAGAAN
KELEMBAGAAN
Pasal 7
1.
Struktur kelembagaan Karang Taruna
“Paguyupan ARPEND” di susun secara Demokratis Dengan Majelis Tertinggi Oleh DPP
(Dewan Pertimbangan Pengurus).
2.
Kelengkapan organisasi Karang Taruna
“Paguyupan ARPEND” terdiri atas :
- Ketua
- Wakil
- Sekretaris
- Bendahara
- Departemen- Departemen
3.
Secara hierarki struktur
kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
4.
Pengaturan lebih lanjut tentang
Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna
“Paguyupan ARPEND”
BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam Karang Taruna “Paguyupan
ARPEND” adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah Akbar
2. Musyawarah Kerja
3. Musyawarah Departemen
4. Musyawarah Evaluasi
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis
Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
1. Keuangan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” diperoleh
dari :
1. Iuaran
anggota dan pengurus.
2. Unit
Usaha Organisasi
3. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
2.
Besarnya iuran anggota aktif dan
pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk
prosedur administrasi.
3.
Keuangan Karang Taruna “Paguyupan
ARPEND” dikelola secara tertib dan transparan.
4.
Keuangan Karang Taruna “Paguyupan
ARPEND” dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
5.
Setiap
akhir masa jabatan pengurus, ketua wajib membuat laporan keuangan sebagai
bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
1. Karang
Taruna “Paguyupan ARPEND” memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Akbar.
2. Ketentuan
dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1.
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan
oleh Musyawarah Akbar Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
2.
Rancangan perubahan Anggaran Dasar
disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar
3.
Dalam keadaan darurat, perubahan
Anggaran Dasar dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 13
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan oleh
Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan Di :
Temayang
Pada Tanggal :
12 Juli 2015
Pukul : 12.52 WIB
Ketua DPP Ketua
Kartar
( MARJIONO ) ( JOKO
SESANTO )
Mengetahui,
Ketua RW.
06 Ketua
RT. 15
(
ROHMAT ) ( WAIDIN )
ANGGARA RUMAH TANGGA ( ART )
KARANG TARUNA “PAGUYUPAN ARPEND”
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”adalah wadah pengembangan
generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di
wilayah Dukuh Pendem yang bergerak di bidang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 2
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” adalah organisasi sosial
kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu
pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” adalah organisasi Kepemudaan
yang bertujuan Menciptakan generasi yang Berakhlak, Berkarakter, Berprestasi,
Menguasai IPTEK, dan Peduli lingkungan.
Pasal 4
Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” memiliki tugas pokok untuk
bersama- sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna
“Paguyupan ARPEND” melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1.
Melaksanakan kegiatan- kegiatan
pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
2.
Menyelenggarakan Usaha-usaha Kesejahteraan
sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.
Menyelenggarakan dan
menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan.
4.
Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas- aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” terdiri
dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota Khusus.
Pasal 7
1.
Anggota pasif adalah keanggotaan
yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan
pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2.
Anggota aktif adalah keanggotaanya
yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan
produktifitasnya utuk mendukung pengembanagan organisasi dan program- programnya.
3.
Anggota khusus adalah keanggotaan
yang bersifat terbatas, terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria
keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh
seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program- programnya.
4.
Anggota pasif, aktif dan khusus
seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal
tetap atau sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut di wilayah Dukuh Pendem.
Pasal 8
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Memahami, menghayati, dan melaksanakan
apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna
“Paguyupan ARPEND”
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang
diadakan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
3.
Menjaga nama baik Karang Taruna
“Paguyupan ARPEND”
Pasal 9
HAK ANGGOTA
1.
Menyampaikan pendapat baik secara
lisan maupun tertulis.
2.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus
di Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
3.
Memberikan inspirasi ke pengurus Karang
Taruna “Paguyupan ARPEND”
4.
Mendapatkan perlakuan yang sama selama
tidak melanggar AD/ART dan peraturan lain yang telah ditetapkan.
5.
Mengadakan kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Musyawarah Akbar
1.
Musyawarah Akbar adalah Majelis
tertinggi Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” yang dihadiri oleh Dewan Pertimbangan
Pengurus (DPP), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengurus dan Anggota.
2.
Dilakukan tiga tahun sekali yang
diselenggarakan oleh panitia khusus.
3.
Tugas Musyawarah Akbar :
1.
Memilih dan menetapkan Ketua.
2.
Menetapkan Dewan Pertimbangan
Pengurus.
4.
Wewenang Musyawarah Akbar :
1. Mengangkat
dan memberhentikan Ketua Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
2. Menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Karang Taruna
“Paguyupan ARPEND”
3. Merubah
dan Menetapkan AD/ART Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa
1.
Musyawarah Luar Biasa di
selenggarakan jika organisasi dalam keadaan darurat.
2.
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah:
1.
Ketua tidak dapat melaksanakan
tugasnya karena berhalangan tetap yaitu :
a. Pindah
tempat tinggal selamanya.
b. Kehilangan
hak dan kebebasannya karena permasalahan hukum yang ancaman hukumannya diatas
masa kepengurusan (3 tahun).
c. Hilang
ingatan
d. Meninggal
2.
Terdapat aturan baru yang
mengharuskan dirubahnya AD/ART.
3.
Tidak berjalannya kepengurusan (
vakum ) selama setengah masa waktu kepengurusan (18 bulan) berturut-turut.
3.
Tugas Musyawarah Luar Biasa:
Tugas
Musyawarah Luar Biasa sama dengan tugas Musyawarah Akbar.
4.
Kewenangan :
Wewenang
Musyawarah Luar Biasa sama dengan wewenang Musyawarah Akbar.
5.
Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan
atas usulan anggota melalui Dewan Pertimbangan Pengurus.
6.
Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan
Paling banyak dua kali dalam satu masa kepengurusan.
Pasal 12
Musyawarah Kerja
1.
Musyawarah Kerja dilaksanakan paling
lambat satu bulan setelah penetapan pengurus.
2.
Tugas Musyawarah Kerja adalah
merumuskan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dengan menampung aspirasi dari
anggota.
3.
Wewenang Musyawarah Kerja adalah
menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
4.
Penetapan GBHO harus mendapat
persetujuan dari DPP.
Pasal 13
Musyawarah Departemen
1.
Musyawarah Departemen adalah Musyawarah
yang diselenggarakan oleh masing-masing departemen dalam rangka mengkoordinasi
kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.
Musyawarah departemen dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Pasal 14
Musyawarah Evaluasi
- Musyawarah Evaluasi adalah Musyawarah yang diselenggarakan setelah selesai suatu kegiatan sebagai tolak ukur keberhasilan sebuah program kegiatan.
- Musyawarah Evaluasi dilaksanakan untuk membuat rekomendasi agar program kegiatan selanjutnya berjalan lancar.
Bagian 2
Kelembagaan
Kelembagaan
Pasal 15
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.
Dewan Pertimbangan Pengurus
beranggotakan alumni pengurus Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
2.
Tugas dan wewenang :
a.
Memberikan pertimbangan tentang
pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b.
Menampung aspirasi masyarakat dan
anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c.
Menjalankan fungsi litbang dan
kontrol.
Pasal 16
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.
Bertangung jawab dalam memimpin Karang
Taruna “Paguyupan ARPEND”.
2.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk
tercapainya tujuan Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
3.
Bertanggung jawab atas pembinaan
pengurus Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.dan hubungan dengan pihak lain.
4.
Memberikan laporan
pertangunggjawaban kepada Musyawarah Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua
berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu
wewakilinya.
6.
Dalam kondisi darurat, dengan atas
nama Karang Taruna “Paguyupan ARPEND” berhak mengambil kebijakan sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu Ketua dalam melaksanakan
tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.
Menggantikan Ketua berdasarkan azas
pendelegasian.
Pasal 18
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua
aktivitas Lembaga.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi
keseharian Lembaga.
4.
Berkoordinasi dengan Koordinator
Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.
Bertanggung jawab atas pengelolaan
atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
6.
Bertanggung jawab atas dokumentasi
seluruh aktivitas Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
Pasal 19
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.
Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai
keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh
unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proporsional.
Pasal 20
Koordinator Departemen
Tugas dan Wewenang :
1.
Menentukan kebijakan haluan Program Departemen
yang dipimpinnya.
2.
Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam
bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.
Melakukan perencanaan, pelaksanaan
atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.
Bertanggung jawab atas pengkaderan
sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.
Membuat laporan pertanggung jawaban
seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.
Apabila berhalangan Koordinator Departemen
dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 21
1.
Pembentukan kepengurusan dilakukan
oleh Ketua bersama DPP.
2.
Kepengurusan harus sudah terbentuk
paling lambat satu minggu setelah Musyawarah Akbar.
3.
Pengurus baru ditetapkan dengan
Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 22
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 22
1.
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya
pergantian pengurus adalah :
a.
Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.
Pengurus tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
c.
Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi.
2.
Mekanisme pergantian pengurus adalah
:
a.
Bila pengurus yang bersangkutan
adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis
Akbar.
b.
Bila selain tersebut di atas, maka
mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas
usulan Koordinator Departemen.
BAB VI
LAMBANG
LAMBANG
Pasal 23
Lambang Karang Taruna “Paguyupan
ARPEND”.
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur: berjabatan
tangan, terdapat tulisan “Paguyupan Kepemudaan ARPEND”, dan garis merah melingkar. Keseluruhan lambang
tersebut mengandung makna:
- Berjabatan tangan melambangkan unsur Persaudaraan.
- Makna tulisan :
a. Paguyupan
: pekarangan, halaman, atau tempat perkumpulan yang terbentuk atas hati nurani.
b. ARPEND
: Arek Pendem atau remaja dan pemuda yang memiliki tujuan sama.
- Arti warna:
b.
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang
mundur.
c.
Putih : Hati yang suci
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan oleh Musyawarah Besar Lambang Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”
1.
Rancangan perubahan Anggaran Rumah
Tangga disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam
Musyawarah Akbar.
2.
Dalam keadaan darurat, perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau
ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah
Tangga Lambang Karang Taruna “Paguyupan ARPEND”.
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan
Di : Temayang
Pada
Tanggal : 12 Juli 2015
Pukul :
12.52 WIB
Ketua DPP Ketua
Kartar
( MARJIONO ) ( JOKO
SESANTO )
Mengetahui,
Ketua RW.
06 Ketua
RT. 15
(
ROHMAT ) (
WAIDIN )